SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
PT BANK MAYAPADA INTERNASIONAL, Tbk
No. 01/KEP/HT-HM/IX/02
TENTANG
PIAGAM AUDIT INTERN
Menimbang :
a) Bahwa dalam rangka menegakkan pelaksananaan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank dan untuk
mewujudkan sistem perbankan yang sehat serta untuk menjaga dan mengamankan kegiatan usaha sesuai
dengan kebijakan bank dalam peraturan yang berlaku, diperlukan adanya pelaksanaan fungsi audit intern bank
yang efekif;
b) Bahwa agar fungsi audit intern bank dapat dilaksanakan secara efeklif diperlukan adanya kesamaan
pemahaman mengenai misi, kewenangan, independensi dan ruang lingkup pekerjaan audit intern bank;
c) Bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang Piagam Audit Intern dalam
Surat Keputusan Direksi PT Bank Mayapada Internasional, Tbk.
Mengingat : Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/6/PBI/1999 tanggal 20 September 1999 Tentang Penugasan Direktur
Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksaraan Fungsi Audit Intem Bank Umum.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT BANK MAYAPADA INTERNASIONAL,TbK TENTANG PIAGAM AUDIT INTERN
SKAI bertanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, mengatur, mengarahkan audit, penilaian pelaporan serta mengevaluasi prosedur yang ada disamping itu juga wajib memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan bahwa tujuan dan sasaran dari Bank dapat tercapai secara optimal. Sehubungan dengan itu SKAI harus mempertanggungjawabkan kegiatannya secara berkala kepada Direktur Utama.
SKAI tidak memiliki wewenang atau bertanggung jawab atau terlibat didalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan operasional, tetapi dapat bertindak sebagai konsultan bagi pihak-pihak intern yang membutuhkan serta harus dilibatkan di dalam setiap perubahan/penyempumaan/pembuatan kebijaksanaan, sistem dan prosedur utuk rnemastikan adanya aspek-aspek pengendalian intern di dalam pelaksanaanya agar dapat tercapai efektifitas dan efisiensi.
II.4. KEDUDUKAN
Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dengan persetujuan dari Dewan komisaris dan dilaporkan kepada Bank Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala SKAI bertanggungjawab kepada Direkur Utama. Untuk mendukung independensi dan menjamin kelancaran audit serta wewenang dalam memantau tindak lanjut audit maka Kepala SKAI dapat berkomunikasi langsung dengan Dewan Komisaris untuk menginformasikan berbagai hal yang berhubungan dengan audit. Pemberian informasi tersebut harus dilaporkan kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan (Compliance Director).
Kedudukan SKAI dalam Struktur Organisasi Bank Mayapada
----- : garis komunikasi / penyampaian informasi
II.5. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan audit SKAI mencakup seluruh aspek dan unsur kegiatan bank yang secara langsung ataupun tidak langsung diperkirakan dapat mempengaruhi terselenggaranya secara baik kepentingan bank dan masyarakat. Kegiatan tersebut selain meliputi pemeriksaan dan penilaian atas kecukupan dan efektivitas struktur pengendalian intern (kebijakan, organisasi, prosedur, metode dan ketentuan yang terkoordinasi yang diianut dalam satuan usaha) dan kualitas pelaksanaannya, juga mencakup aspek dan unsur dan organisasi bank sehingga mampu menunjang analisis yang optimal dalam membantu proses pengambilan keputusan oleh manajemen.
II.6. INDEPEDENSI
SKAI harus memiliki independensi dalam melakukan audit dan mengungkapkan pandangan serta pemikiran sesuai dengan profesinya dan standar audit yang berlaku umum. Dalam hal ini SKAI harus memiliki kebebasan dalam menetapkan metode, cara, teknik dan pendekatan audit dan tidak boleh memiliki kepentingan atas obyek atau kegiatan yang diperiksa serta harus bersikap obyektif dan tidak memihak. Dewan Komisaris harus menjamin agar SKAI dapat melaksanakan tugas secara independen dan manajemen harus memberikan dukungan sepenuhnya agar SKAI mengungkapkan pandangan dan pemikirannya tanpa pengaruh ataupun tekanan dari manajemen atau pun pihak lain yang terkait dengan bank.
11.7. SIKAP MENTAL DAN ETIKA
SKAI harus memiliki sikap mental yang baik dan menjunjung tinggi etika profesi, sehingga kualitas hasil kerjanya dapat dipertanggungjawabkan dan dapat digunakan untuk membantu mewujudkan perkembangan bank yang sehat dan wajar. Sikap mental yang baik tercermin dari kejujuran, obyektivitas, ketekunan dan Ioyalitas kepada profesi.
Prinsip menjunjung tinggi etika profesi ini harus sesuai dengan Kode Etik Auditor Bank Mayapada (terlampir) yang mengacu pada Kode Etik Bankir Indonesia dan Code of Ethics dari The Institute of Internal Auditors.
Surat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jakarta, 27 September 2002
PT Bank Mayapada Intemasional,Tbk
2. Mandiri dan Independen
Auditor Intern Bank harus bersikap mandiri dan independen dalam melaksanakan semua tugas dan tanggung jawabnya.
3. Jujur, Santun, Tidak Tercela dan Dapat Dipercaya
Auditor Intern Bank harus berkepribadian panutan dengan senantiasa berperilaku jujur, santun dan menghindari perbuatan
tercela yang dapat merugikan citra profesinya. Tidak menerima apapun yang bisa mempengaruhi pendapat profesionalnya
dan senantiasa menjaga prinsip kerahasiaan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
4. Obyektif dan Bertanggung jawab
Auditor Intern Bank harus selalu memperlahankan sikap obyektif sehingga dapat mengemukakan temuan berdasarkan
bukti-bukti atau fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan serta berdasarkan analisis yang cermat dan tidak
memihak.
5. Loyal dan BerdedikasiTinggi
Auditor Intern Bank harus bersikap Ioyal dan memiliki dedikasi yang tinggi terhadap profesinya agar dapat menghasilkan
kualitas kerja yang optimal.
6. Patuh dan Taat Pada Ketentuan
Auditor Intern Bank harus patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.